Tata Tertib

Jam Operasional

Senin – Kamis mulai pukul 08.00 WIB. Istirahat: 12.00-13.00 WIB. Tutup: 15.00 WIB
Jumat mulai pukul 08.00 WIB. Istirahat: 11.00-13.00 WIB. Tutup: 15.30 WIB

 

KETENTUAN PERPUSTAKAAN

  • Setiap pengunjung diwajibkan memiliki kartu anggota yang dikeluarkan oleh perpustakaan
  • Untuk mendapatkan kartu, pengunjung diharuskan mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Perpustakaan dengan menyiapkan Foto Terbaru ukuran 2×3 sebanyak 2(dua) lembar
  • Kartu anggota berguna untuk melakukan peminjaman koleksi buku sirkulasi dan membaca koleksi referensi
  • Koleksi referensi (buku tandon, kamus, jurnal, karya tulis ilmiah) hanya dibaca di tempat
  • Peminjaman koleksi untuk kepentingan tugas kelas, koleksi dicatat dalam buku peminjaman khusus sirkulasi kelas (class sirculation) dilakukan oleh koordinator mahasiswa per mata kuliah. Peminjaman koleksi untuk kepentingan PKMD dan UAP dilakukan oleh Seksi Ilmiah Mahasiswa
  • Bagi mahasiswa Tingkat 2 dan 3 disarankan untuk memiliki kartu FPPT (Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi) untuk kepentingan tugas dan penelitian, dengan registrasi sebesar Rp 10.000,- agar dapat mengakses koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi di luar Perpustakaan STIKes RS Dustira (Wilayah Jawa Barat dan Banten)

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

  • Setiap pengunjung wajib menyerahkan kartu tanda pengenal (kartu anggota perpustakaan/kartu tanda mahasiswa) ketika memasuki ruangan perpustakaan.
  • Setiap pengunjung wajib menitipkan tas, jaket dan barang-barang yang dibawa di tempat yang telah disediakan, kecuali barang berharga (uang, perhiasan)
  • Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan/memasukan NIM di Visitor Counter dan bagi pengunjung yang membaca koleksi referensi (karya tulis ilmiah/jurnal/tugas akhir) harap mengisi buku akses karya tulis ilmiah.
  • Apabila terlambat mengembalikan buku didenda sebesar Rp 1000,00/hari per buku. apabila peminjaman buku sebelumnya belum dikembalikan maka peminjaman akan dibatasi.
  • Batas peminjaman buku adalah 7 (tujuh) hari, apabila masih diperlukan masa peminjaman dapat diperpanjang dengan mengembalikan terlebih dahulu untuk didata dan diproses.
  • Batas maksimal jumlah peminjaman buku sirkulasi adalah sebanyak 3 (tiga) buku.
  • Setiap pengunjung wajib memelihara ketertiban, ketenangan dan kesopanan di ruang perpustakaan, tidak merokok, tidak membawa makanan dan minuman, tidak menimbulkan suara yang dapat mengganggu pengunjung yang lain.